Pupuk Indonesia
|
Latar Belakang
USAHA KECIL (UK) merupakan sumber penghidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang seharusnya memerlukan perhatian dari semua pihak, karena keberadaan UK merupakan bagian strategis dari struktur perekonomian Indonesia dan memberikan kontribusi yang sangat penting bagi negara. Oleh karenanya diperlukan lembaga-lembaga yang secara khusus dan terus menerus memberi dukungan terhadap pengembangan UK. PERKUMPULAN UNTUK PENINGKATAN USAHA KECIL atau disingkat PUPUK adalah organisasi non profit, independen dan bersifat non politis yang memposisikan diri sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pengembangan UK. PUPUK didirikan untuk menjawab perlunya kegiatan pengembangan UK yang terintegrasi di semua lini ekonomi. Melalui pendekatan yang integratif PUPUK berupaya untuk mendorong UK agar mengoptimalkan peranannya. PUPUK lahir melalui sebuah proyek: Peningkatan Industri Kecil, PIK- KADIN Jawa Barat, yang dimulai tahun 1979. Proyek ini merupakan kerjasama dengan sebuah lembaga donor dari Jerman yaitu Friedrich-Naumann-Stiftung (FNSt), pada tahun 1988 program PIK-KADIN Jawa Barat dilepas dari KADIN Jawa Barat dan dilembagakan menjadi PUPUK, dengan badan hukum PERKUMPULAN. Lembaga PERKUMPULAN UNTUK PENINGKATAN USAHA KECIL disahkan Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui SK No. C2-765.HT01.03.TH88. Dasar pemilihan badan hukum perkumpulan adalah dengan harapan PUPUK dapat mengembangkan mekanisme demokratis dalam tubuh organisasinya. Anggota perkumpulan adalah perorangan yang terdiri dari praktisi bisnis, aktivis LSM dan perguruan tinggi serta individu yang menaruh perhatian pada UK. Visi dan Misi Visi: menyalurkan aspirasi dan memperkuat keberadaan UK, sehingga melahirkan enterpreuneur-enterpreuneur yang independen dan tangguh menghadapi persaingan ekonomi. Misi: melaksanakan program-program penguatan UK dengan basis potensi yang dimiliki oleh UK dan kebutuhan UK dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang dimiliki Indonesia, melalui pendekatan di tingkat mikro, meso dan makro.
Organisasi dan Manajemen Sebagai lembaga yang berbadan hukum perkumpulan, kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota. Keanggotaan PUPUK terbuka untuk semua kalangan yang peduli terhadap pengembangan UK, sesuai anggaran dasar perkumpulan. Calon anggota yang memiliki komitmen untuk memberikan kontribusinya bagi kegiatan pengembangan UK dapat bergabung dalam organisasi PUPUK. PUPUK Surabaya saat ini memiliki dua unit usaha yaitu PT. Mitra Cahaya Lestari dan Koperasi Amanah yang bergerak dalam keuangan mikro. PUPUK Surabaya juga melakukan inisiasi PUPUK Madura yang manajemen dan program-programnya dibawah koordinasi Kantor Surabaya. |