| Program RIA (Regulatory Impact Assessment) Kabupaten Madiun dan Kota Blitar |
| Ditulis oleh Pupuk Surabaya | |
| Monday, 03 August 2009 | |
|
Lokasi:
Wilayah pelaksanaan program adalah di Kabupaten Madiun dan Kota Blitar Latar Belakang Regulasi yang tidak efisien merupakan penyebab utama kinerja ekonomi yang buruk sehingga berdampak memunculkan biaya-biaya yang dapat menghambat daya saing. Adanya Akumulasi regulasi, yaitu regulasi yang baik pada saat ini belum tentu baik di masa mendatang. Selain itu, Regulasi sebagai simbol publik, dan adanya tumpang-tindih kewenangan antara pusat dan daerah. Untuk itu diperlukan reformasi regulasi agar regulasi yang ada tidak menjadi distorsi dalam perekonomian. Dalam melakukan proses reformasi regulasi metode yang akan digunakan adalah Regulatory Impact Assessment (RIA) diharapkan akan mampu memberikan pengetahuan bagi stakeholder terkait dalam melakukan analisis pengaruh kebijakan, termasuk menghitung biaya dan manfaat atas dampak kebijakan yang telah berlaku. Selain itu, dengan metode RIA akan muncul alternatif terbaik terhadap setiap sektor dan permasalahan dengan selalu melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan proses penyusunannya. Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Madiun akan sangat terbantu dalam mengeluarkan kebijakan di masa mendatang maupun dalam melakukan review atas kebijakan yang sudah ada melalui instrumen dan kelembagaan RIA. Bantuan teknis berupa pendampingan untuk pembangunan kapasitas di Kabupaten Madiun untuk membuat regulasi jadi lebih baik dengan metode RIA terlaksana sejak Oktober 2006 – Agustus 2007 dan di kota Blitar sejak mid Mei 2007 – April 2008. Kegiatan program diawali dengan MOU dan diakhiri dengan seminar akhir dengan masyarakat dan DPRD. Tujuan: Tujuan dari kegiatan RIA adalah untuk membuat regulasi menjadi lebih baik melalui penggunaan metode RIA. Proses ini mendorong keterlibatan stakeholder lokal khususnya sektor swasta di dalam mekanisme penyusunan kebijakan daerah. Cara untuk pencapaian tujuan adalah (1) melakukan dampingan pada upaya review regulasi yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Madiun dan Kota Blitar khususnya pada kebijakan yang menyangkut pengembangan ekonomi lokal, (2) memberikan pengetahuan kepada pemerintah Kabupaten Madiun dan pemerintah kota Blitar, melalui Tim Teknis RIA Kabupaten Madiun dan Kota Blitar, tentang metode RIA sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menelaah sebuah kebijakan termasuk dalam hal melibatkan instansi teknis terkait dan elemen masyarakat dalam upaya kajian kebijakan antara lain LSM, DPRD, perguruan tinggi serta pers, (3) membantu proses pelembagaan metode RIA di pemerintah Kabupaten Madiun dan Kota Blitar. Metode Program ini dilaksanakan selama 10 (delapan) bulan di Kabupaten Madiun dan 10 (sepuluh) bulan di Kota Blitar, RIA adalah suatu metode sistematis dan tahapan logis untuk memperbaiki kualitas regulasi. RIA dapat digunakan untuk mengevaluasi peraturan (ex-post evaluation) yang ada maupun peraturan yang akan dibuat (ex-ante evaluation). Dalam RIA diidentifikasi masalah sebenarnya yang akan diregulasi, alternatif solusi, analisa manfaat/biaya berbagai pilihan solusi yang ada, dan efektivitas kebijakan/regulasi yang dipilih untuk menyelesaikan masalah yang ada. Analisis manfaat/biaya dari sebuah regulasi dibuat dengan data-data empiris dalam sebuah laporan formal tertulis. Setiap tahapan dalam RIA juga menuntut transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas dari pihak pembuat kebijakan/regulasi. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam program RIA ini adalah mensosialisasikan metode RIA kepada stakeholder di lokasi pendampingan, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, melakukan pemetaan lingkungan usaha dan peraturan daerah, advokasi media, pemilihan isu RIA, pembentukan Tim RIA, melakukan pelatihan RIA kepada stakeholder di lokasi kegiatan, khususnya Pemerintah Daerah, LSM/NGO lokal, perguruan tinggi dan pengusaha/ asosiasi pengusaha, melakukan proses RIA terhadap kebijakan yang sudah ada dengan metode RIA, penulisan Rekomendasi hasil proses, legal drafting atas rekomendasi hasil proses RIA, lokakarya hasil RIA pada masyarakat dan DPRD. Mitra Kerja: Program ini merupakan kerjasama antara PUPUK dengan The Asia Foundation dan USAID. |
|
| Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 04 August 2009 ) |